Syarat Terbaru Buat SIM, Wajib Lampirkan Surat Tes Psikologi

  • Whatsapp
Kepala Satuan Lalulintas Polres Tanjungpinang AKP I Made Putra Hari Suargana (Foto: Sahrul)

Berikut rincian biaya yang akan dikenakan dalam pembuatan SIM:
1. SIM A
– Pembuatan SIM A Baru, sebesar Rp120.000
– Perpanjang SIM A, sebesar Rp80.000
2. SIM B1
– Pembuatan SIM B1 Baru, sebesar Rp120.000
– Perpanjang SIM B1: Rp80.000
3. SIM B2
– Pembuatan SIM B2 Baru, sebesar Rp120.000
– Perpanjang SIM B2, sebesar Rp80.000
4. SIM C
– Pembuatan SIM C Baru, sebesar Rp100.000
– Perpanjang SIM C, sebesar Rp75.000
5. SIM D (Penyandang disabilitas/berkebutuhan khusus)
– Pembuatan SIM D Baru, sebesar Rp50.000
– Perpanjang SIM D, sebesar Rp30.000
6. SIM Internasional
– Pembuatan SIM Internasional Baru, sebesar Rp250.000
– Perpanjang SIM Internasional, sebesar Rp225.000.

SAHRUL

Pos terkait

Comment