Syarat Terbaru Buat SIM, Wajib Lampirkan Surat Tes Psikologi

  • Whatsapp
Kepala Satuan Lalulintas Polres Tanjungpinang AKP I Made Putra Hari Suargana (Foto: Sahrul)

BAROMETERRAKYAT.COM, TANJUNGPINANG. Ada syarat baru yang harus dipersiapkan warga yang ingin membuat dan memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM). Syarat itu sudah mulai diberlakukan pada Jumat (1/10) lalu.

Kepala Satuan Lalulintas Polres Tanjungpinang AKP I Made Putra Hari Suargana mengatakan, syarat terbaru yang wajib dilampirkan pemohon pembuatan SIM adalah surat tes psikologi.

Bacaan Lainnya

“Iya memang sudah kita terapkan, selain surat kesehatan, hasil tes psikologi juga harus dilampirkan,” ujar Made ditemui di Mapolres Tanjungpinang, Jumat (8/10).

Ia menyampaikan, surat keterangan hasil Test Psikologi tersebut dikeluarkan dari lembaga psikologi yang telah mendapatkan rekomendasi Bagian Psikologi Biro SDM Polda Kepri.

“Kalau di Tanjungpinang ada satu lembaga yang mendapatkan rekomendasi dari Biro SDM Polda Kepri yakni ARKA Pisikologi,” ujarnya.

Ia menambahkan, Tes Psikologi tersebut berdasarkan Undang-Undang no 22 No Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 81 Ayat 1 dan 4.

Seperti kita ketahui, pasal 81 Ayat 1 berbunyi untuk mendapatkan Surat Izin Mengemudi (SIM) sebagaimana dimaksud dalam pasal 77, setiap orang harus memenuhi persyaratan usia, Administratif, Kesehatan dan lulus ujian.

Sedangkan Pasal 81 Ayat 4 berbunyi syarat kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: sehat jasmani dengan surat keterangan dari dokter dan sehat rohani dengan surat lulus tes psikologi.

Persyaratan Pemohon SIM

Pos terkait

Comment