Syarat Terbaru Buat SIM, Wajib Lampirkan Surat Tes Psikologi

  • Whatsapp
Kepala Satuan Lalulintas Polres Tanjungpinang AKP I Made Putra Hari Suargana (Foto: Sahrul)

Berikut 5 tahapan untuk pembuatan SIM baru:

1. Tahap I
Pemohon SIM harus melakukan biaya PNBP resi bank, melalui ATM, mini ATM, atau teller bank.

Bacaan Lainnya

2. Tahap II
Pemohon SIM harus melakukan registrasi pendaftaran dengan mengisi formulir (berkas), sidik jari, dan foto.

3. Tahap III
Pada tahap ini, pemohon akan melakukan ujian teori. Pemohon akan diuji dengan teori mengenai peraturan perundangan, keterampilan pengemudi, etika berlalu lintas, dan pengetahuan teknik kendaraan bermotor.

Apabila pemohon dinyatakan tidak lulus tahap ini, maka pemohon dapat mengikuti ujian ulang setelah 7 hari.

Sementara, apabila pemohon dinyatakan lulus, dapat melanjutkan ujian tahap berikutnya.

4. Tahap IV
Tahap ujian berikutnya adalah ujian praktik. Apabila pemohon dinyatakan tidak lulus di tahap ujian praktik, maka pemohon dapat mengikuti ujian ulang setelah 14 hari.

Namun, apabila pemohon dinyatakan tidak lulus pada tahap ketiga dan keempat dan tidak mengikuti ujian ulang selama 30 hari, maka pemohon dinyatakan batal alias harus melakukan pendaftaran ulang pembutan SIM.

5. Tahap V
Tahap ini merupakan tahap terakhir, yaitu cetak SIM. Pada tahap ini, pemohon diminta untuk tanda tangan pemilik, dan proses pencetakan SIM, serta penyerahan SIM.

Biaya Pembuatan SIM

Pos terkait

Comment