Berikut persyaratan yang harus pemohon SIM lakukan:
1. Permohonan tertulis,
2. Bisa membaca dan menulis,
3. Memiliki pengetahuan peraturan lalu lintas jalan dan teknik dasar kendaraan bermotor,
4. Batas usia, antara lain:
• 16 Tahun untuk SIM Golongan C,
• 17 Tahun untuk SIM Golongan A, dan
• 20 Tahun untuk SIM Golongan BI/BII.
5. Terampil mengemudikan kendaraan bermotor,
6. Sehat jasmani dan rohani, dan
7. Lulus ujian teori dan praktik.
Pemohon SIM harus melampirkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli yang sah beserta foto kopi KTP.
Selanjutnya, pemohon SIM juga diimbau membawa Asuransi Kecelakaan Diri Pengemudi (AKDP), dan surat keterangan kesehatan dokter yang meliputi sehat jasmani dan rohani atau psikologi.
Tahapan Pembuatan SIM Baru
Comment