Sodomi Anak, Pria Tanjungpinang Ini Diganjar 10 Tahun Penjara

  • Whatsapp
Ilustrasi (Foto : Net)

BAROMETERRAKYAT.COM, TANJUNGPINANG. Pelaku sodomi anak di Tanjungpinang Syahrizal alis Ijal Bin Jumadi dituntut 10 tahun penjara oleh jaksa dari Kejaksaan Negeri Tanjungpinang. Terdakwa juga didenda Rp 800 Juta subsider tiga bulan kurungan.

“Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Jumadi 10 tahun penjara denda 800 juta subsider tiga bulan kurungan,” kata jaksa penuntut umum Zaldi Akri dalam persidangan tertutup di PN Tanjungpinang, Senin (6/5).

Jaksa mengatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencabulan anak dibawah umur.

Perbuatan terdakwa terbukti melanggar pasal 82 ayat 1 Jo Pasal 76 E UU RI Nomor 35 tahun 2014  tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan anak.

Atas tuntutan tersebut penasehat hukum terdakwa, A Nur mengatakan akan mengajukan pledoi atau pembelaan. Sementara itu, Ketua Majlis Hakim Sumedi didampingi hakim anggota Awani Setyowati dan Guntur Kurniawan menunda sidang hingga satu pekan mendatang.

Sebelumnya, peristiwa pencabulan tersebut terjadi di kos-kosan terdakwa di Jalan Sultan Mahmud Gang Sungai Payung II, Kelurahan Tanjung Unggat, Kecamatan Bukit Bestari, Selasa (22/1).

Peristiwa memilukan itu berawal terdakwa dan korban inisal FM tidur berdua dan saat itu korban langsung disodomi oleh terdakwa.*

Pos terkait

Comment