Kabar Gembira Untuk PNS Soal Pencairan THR

  • Whatsapp
Ilustrasi PNS

BAROMETERRAKYAT.COM, TANJUNGPINANG. Pemerintah merencanakan pencairan akan mencairkan tunjangan hari raya (THR) aparatur sipil negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) secara serentak H-12 menjelang Idul Fitri.

“Itu (pencairan, Red) sudah diputuskan, tanggal 24 (Mei),” kata Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Men PAN-RB) Komjen (pur) Syafruddin dikutip dari Jawapos, Senin (6/5).

Bacaan Lainnya

Dia menjelaskan, putusan pencairan tersebut sudah fibal dan sudah diumumkan di sidang kabinet yang dipimpin Presiden Joko Widodo.

Sementara itu, Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kemen PAN-RB Mudzakir menambahkan, THR tahun ini sudah mengikuti gaji terbaru sebagaimana PP Nomor 15 Tahun 2019.

Yakni, ada kenaikan gaji pokok 5 persen. Adapun untuk skemanya, Mudzakir menjelaskan, pemerintah belum menuangkan ke dalam peraturan.

Meski demikian, dia meyakinkan bahwa skemanya tidak berbeda dengan tahun lalu.

Seperti diketahui, pada 2018 pemerintah mengubah skema pembayaran THR bagi ASN dan pensiunan.

Jika di tahun sebelumnya PNS hanya menerima THR sebesar gaji pokok, pada 2018 skemanya berubah dengan ditambah item tunjangan kinerja.

Bukan hanya itu. Para pensiunan juga untuk kali pertama mendapat THR dari negara. Angkanya sebesar uang pensiunan yang diterima reguler.

Lantas, apakah di tahun ini pensiunan juga mendapat THR? Mudzakir mengamininya. “Iya,” terangnya singkat.

Walau begitu, dia meminta masyarakat menunggu keputusan resmi melalui peraturan pemerintah (PP). Saat ini PP itu sedang digodok Kementerian Keuangan.

Secara terpisah, Dirjen Anggaran Kementerian Keuangan Askolani mengatakan, draf PP THR masih disusun.

Soal kapan PP tersebut akan diteken, dia belum bisa memastikan. Namun, dia menjanjikan secepatnya. “Ditunggu, semoga tidak lama lagi,” terangnya. (Jawapos)

Pos terkait

Comment