Skema Baru Ini, Bikin PNS Bahagia dan Tidak Stres

  • Whatsapp
Ilustrasi
Ilustrasi

BAROMETERRAKYAT.COM, JAKARTA. Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) lagi membahas skema baru dana pensiun bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS), salah satunya sistem fully funded.

MenPAN-RB Asman Abnur mengatakan, skema baru dana pensiun akan menjadi  PNS sejahtera dan tidak pusing lagi dihari tua.

“Tadi masih pembahasan awal, kami berharap dengan sistem pensiun yang baru lebih baik dan memberikan kebahagian kepada ASN jadi tidak stres,” ucap Asman usai mengikuti rapat terbatas Kabinet Kerja tentang Reformasi Program Pensiunan ASN, di Kantor Presiden Jakarta, Selasa (26/6).

Dia menyebutkan keputusan akan diambil dalam rapat berikutnya.

Hanya saja mengenai skema baru dana pensiun, Asman belum mau membocorkan.

Dia hanya memberikan gambaran bahwa model sekarang para ASN mengiur 4,7 persen dari gaji pokok dan tunjangan keluarga.

Menurutnya, pemerintah sedang menghitung manfaat dengan model yang lama dengan yang baru.

Dia hanya memastikan bahwa menggunakan skema baru itu manfaatnya akan lebih besar bagi kesejahteraan PNS.

“Konsep yang baru ini belum bisa saya keluarkan karena perlu pematangan. Nah nanti (uang) pensiunnya diterima lebih besar dari yang sekarang manfaatnya.

Termasuk manfaat investasi dari dana pensiun yang dikelola BUMN, atau juga badan lain,” jelas Asman.

Sebagai gambaran, kata Asman, sekarang ini dana pensiun dikelola oleh Taspen, layaknya pengelolaan badan usaha milik negara lainnya.

Namun pengembalian keuntungan tidak langsung dirasakan ASN.

Dengan model baru nantinya, investasinya dipastikan lebih bermanfaat buat ASN seperti untuk penyiapan kompleks perumahan, apartemen.

Sehingga dengan pemgelolaan dana yang efisien nanti pensiunan ASN sudah punya rumah saat pensiun.

Pemerintah juga masih mengatur secara teknis sistem cut-off pemberlakuan penggunaan model dana pensiun yang baru dengan yang lama sesuai masa kerja.

Sedangkan bagi yang telah pensiun, dia memastikan tetap berlaku skema sekarang.***

(Redaksi/JPNN)

Pos terkait

Comment