Sidang Kasus Korupsi Pelabuhan Dompak, Dua Terdakwa Didakwa Memperkaya Diri

  • Whatsapp

BAROMETERRAKYAT.COM, TANJUNGPINANG. Dua terdakwa kasus korupsi pembangunan lanjutan fasilitas Pelabuhan Dompak, Tanjungpinang, Kepulauan Riau menjalani sidang perdana.

Keduanya didakwa JPU pasal berlapis memperkaya diri sendiri atau korporasi sehingga menyebabkan kerugian negara.

Sidang terbuka untuk umum ini dipimpin majlis hakim Sumedi di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Rabu (27/2). Dalam persidangan, majlis hakim meminta jaksa untuk membaca surat dakwaan terhadap terdakwa.

Kedua terdakwa yakni Berto Riawan selaku kepala Cabang PT. Karya Tunggal Mulya Abadi dan Haryadi sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas II Tanjungpinang.

Dalam surat dakwaan, JPU menyebutkan bahwa kedua terdakwa telah melanggar pasal 2 ayat 1 Jo. pasal 18 dan pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 Jo. Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Kedua terdakwa didakwa melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu Koorporasi,” kata kedua JPU Nolly Wijaya dan Gustian Juanda Putra dalam dakwaan.

Untuk kasus tersebut, jaksa menguraikan PT. Karya Tunggal Mulya Abadi selaku Penyedia pada Pekerjaan Pembangunan Fasilitas Pelabuhan Laut Dompak dengan mengunakan anggaran bersumber dari APBN-P Tahun 2015 yang dilaksanakan oleh Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas II Tanjungpinang.

Dalam pelaksanaan pekerjaan tersebut belum seratus persen dilaksanakan. Bahkan, item barang pada Pekerjaan Perlengkapan dan Kelengkapan yang seharusnya diadakan oleh PT. Karya Tunggal Mulya Abadi tidak terpasang di lokasi pekerjaan.

Akan tetapi terdakwa Haryadi selaku PPK tetap melakukan pembayaran sebesar 100 persen kepada terdakwa Berto Riawan. Bahkan untuk melakukan pembayaran 100 persen pekerjaan, terdakwa Haryadi
dengan sengaja memalsukan dokumen Proposional Hand Over (PHO).

Akibat perbuatan kedua terdakwa negara mengalami kerugian sebesar Rp 5,05 Miliar.

Setelah membaca dakwaan, majlis hakim langsung menunda sidang untuk kembali digelar pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi karena terdakwa dan penasehat hukumnya tidak mengajukan replik atas dakwaan JPU.

SAHRUL

Pos terkait

Comment