“Orang tua korban mengetahui, langsung melaporkan,”
Pelaku dijerat melanggar pasal 81 ayat 2 Undang-undang Perlindungan anak dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.
SAHRUL
“Orang tua korban mengetahui, langsung melaporkan,”
Pelaku dijerat melanggar pasal 81 ayat 2 Undang-undang Perlindungan anak dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.
SAHRUL
Comment