Setubuhi Pelajar, Pria di Tanjungpinang Ini Ditangkap Admin30 Maret 202030 Maret 2020 Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang AKP Rio Reza Parindra “Pelaku saat ini sudah kita tahan untuk menjalani proses hukum selanjutnya,” ucapnya. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat 2 Undang-undang tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. SAHRUL Halaman: 1 2 3 Pos terkaitPemkab Bintan Komitmen Kesejahteraan Pekerja Sekda Ronny:Seluruh Perusahaan Wajib Terapkan UMKBP3MI Kepri Cegah Keberangkatan Pekerja Migran Indonesia Nonprosedural Ke KambojaUji KIR Fokus Utama Ramp Check Angkutan Umum Dan Angkutan Pariwisata Oleh Polda KepriTerkait 133 WNI Dideportasi Dari Malaysia,Polda Kepri Akan Tindaklanjuti Penyelidikan Tekong Dan PengurusKasus Pengeroyokan Juru Pakir Gandeng SMSI Kepri Dan ANZY & Partners Pendamping HukumBukan Jukir Liar,Amdi Korban Pengeroyokan Kantongi Surat Tugas Dari Dishub Batam
Comment