Setubuhi Pelajar, Pria di Tanjungpinang Ini Ditangkap Admin30 Maret 202030 Maret 2020 Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang AKP Rio Reza Parindra “Pelaku saat ini sudah kita tahan untuk menjalani proses hukum selanjutnya,” ucapnya. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat 2 Undang-undang tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. SAHRUL Halaman: 1 2 3 Pos terkaitGeger Pemancing Temukan Potongan Tubuh Pria Mengapung di Perairan Jemaja TimurPMII Desak Polda Kepri Dan Ombudsman RI Usut Tuntas Dugaan Penimbunan Dan Praktik Monopoli MinyakitaPengelolaan Sampah Di Bintan Menjadi Perhatian Khusus Seiring Dengan Perkembamgan PembangunanJaksa Agung RI Instruksikan Kejati dan Kejari Gandeng SMSI Kawal Program Jaga DesaTekan Penumpukan Perkara, SMSI Dukung Program Mediasi MARaih 100 Ribu Anggota ABPEDNAS Dorong Terciptanya Desa Maju, Berdaya Saing, Dan Bebas Dari Korupsi
Comment