“Setelah pelaku berhasil diborgol selanjutnya pelaku berikut dengan barang bukti satu unit sepeda motor merk Yamaha Mio dibawa Ke Polres Tanjungpinang untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut,” imbuhnya.
Berkenalan Lewat Facebook
Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang AKP Rio Reza Parindra mengatakan, korban masih berstatus pelajar sebut saja Bunga mengenal tersangka melalui media sosial Facebook.
Awal tersangka berkenalan mengaku sebagai perempuan bernama Fina Andini. “Setelah dua minggu berkenalan pelaku mengakui bahwa dirinya seorang laki-laki,” kata Kasat.
Setelah itu pelaku dan korban sering berkomunikasi. Kemudian pelaku mengajak korban untuk bertemu dengan menjanjikan memberikan uang Rp 2 Juta dan satu unit handphone.
Pelaku langsung menjemput korban di Jalan Singkep, Sungai Jang dan dibawa ke sebuah rumah kosong di Jalan Ciku, Tanjungpinang Barat. “Dirumah itu korban disetubuhi pelaku,” katanya.
Tidak sampai disitu, pada 26 Februari 2020 lalu pelaku kembali memaksa korban untuk mengikuti kemauan bejatnya di sebuah rumah kosong di Jalan Ciku.
Setelah peristiwa, korban langsung menceritakan kepada orangtuanya. Tidak terima, orang tua korban langsung membuat laporan ke kantor polisi.
Comment