Selain itu, pelaksanaan pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan harus mengikuti dan mempedomani POS yang telah ditentukan oleh Dinas Pendidikan Kota Tanjungpinang.
Dinas Pendidikan Kota Tanjungpinang dalam mempersiapkan pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan melakukan evaluasi daftar periksa dan berkoordinasi dengan satuan tugas penanganan Covid-19 dan/atau Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kota Tanjungpinang.
Selama pembelajaran tatap muka di sekolah, jika terjadi adanya indikasi warga sekolah terkonfirmasi Covid-19, maka pembelajaran tatap muka dihentikan.
“Nanti ada pernyataan tertulis dari orangtua murid. Bagi yang mendapat izin orangtua kita layani di sekolah dan bagi yang tidak mendapatkan izin, tetap dilayani belajar jarak jauh atau secara daring,” ucap Kepala Dinas Pendidikan Kota Tanjungpinang Atmadinata.
Menurut ketentuan dari SKB 4 Menteri itu, kata Atma, sekolah itu buka apabila berada pada zona hijau atau kuning. Untuk zona oranye dan merah itu dilarang.
“Sekolah diperbolehkan buka pada zona hijau dan kuning itu tidak dipaksakan atau diwajibkan,” tutupnya.
Redaksi
Comment