Sempat Buang Paket Sabu, Pria di Tanjungpinang Ini Diringkus Polisi

  • Whatsapp
Barang bukti dari penangkapan dua orang pelaku (Foto: Ist)

BAROMETERRAKYAT.COM, TANJUNGPINANG. Satuan Reserse Narkoba Polres Tanjungpinang meringkus dua orang pria terlibat penyalahgunaan narkoba, Selasa (6/7) sore.

Awalnya polisi meringkus pelaku inisial E (40 tahun) di Jalan Sungai Payung, Kelurahan Kampung Bulang, Tanjungpinang Timur.

Bacaan Lainnya

Penangkapan pelaku berawal polisi menerima informasi dari masyarakat bahwa ada seorang pria diduga memiliki narkoba jenis sabu.

Dari informasi itu, selanjutnya dilakukan penyelidikan, kemudian mendapati seorang pria mengendarai sepeda motor sama ciri-ciri yang disampaikan masyarakat, sedang melintas di Jalan Sungai Payung.

“Setelah diberhentikan pelaku sempat berusaha kabur namun berhasil kita diamankan,” kata Kasatres Narkoba Polres Tanjungpinang AKP Ronny Burungudju, Minggu (11/7).

Ia menyampaikan, pelaku sempat membuang paket sabu sebelum ditangkap, kemudian barang bukti sabu seberat 0,12 gram itu berhasil ditemukan.

Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Tanjungpinang AKP Ronny Burungudju saat diwawancarai awak media di Mapolres Tanjungpinang, Rabu 1 Juni 2020 (Foto: Sahrul)

Pelaku mengakui barang haram tersebut merupakan miliknya yang dibeli dari pelaku I (33).

Selain itu, juga dilakukan penggeledahan dirumah pelaku dan diamankan barang bukti dua unit handphone yang digunakan untuk berkomunikasi dengan pelaku I dan sepeda motor Scorpio.

Ia mengatakan, saat dilakukan penggeledahan dirumah pelaku, datang pelaku I yang menggunakan sepeda motor Honda Grand. “Kami langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku I,” ucapnya.

Disaksikan RT setempat, ditangan pelaku I diamankan satu buah kotak rokok yang di dalamnya berisi tiga paket sabu dan satu buah pipet kaca.

“Pelaku I mengaku bahwa akan mengantar satu paket jenis sabu kepada pelaku E yang dipesan sebelumnya. Pelaku I juga mengakui bahwa tiga paket sabu dengan berat 1.2 gram yang ditemukan tersebut adalah miliknya,” jelasnya.

Selain itu, ditangan pelaku I juga diamankan barang bukti satu unit handphone dan satu unit sepeda motor.

Selanjutnya pelaku beserta barang bukti dibawa ke kantor Satres Narkoba guna kepentingan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Keduanya dijerat dengan pasal 114 ayat 2 Pasal 112 ayat 2 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana paling singkat lima tahun penjara.

Pos terkait

Comment