Penumpang di Pelabuhan SBP Tanjungpinang Wajib Tunjukkan Sertifikat Vaksin

  • Whatsapp
Pelabuhan Sri Bintan Pura Tanjungpinang (Foto: Sahrul)

BAROMETERRAKYAT.COM, TANJUNGPINANG. Sertifikat vaksinasi menjadi syarat yang harus dimiliki penumpang jika ingin bepergian atau datang melalui Pelabuhan Sri Bintan Pura (SBP) Tanjungpinang. Sertifikat vaksin merupakan pengganti tes GeNose yang tidak digunakan lagi sebagai persyaratan perjalanan.

“Dimulai hari ini, kan udah dicabut syarat GeNose dengan aturan PPKM yang dikeluarkan Gubernur. Jadi orang yang ingin bepergian harus menunjukan bukti vaksin,” ujar Kepala Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Kelas II Tanjungpinang Agus Jamaludin saat dihubungi, Sabtu (10/7).

Bacaan Lainnya

Namun, kata Agus, pemberlakuan wajib menunjukan bukti vaksin tidak sepenuhnya diterapkan hari ini. Penumpang yang belum menjalani vaksinasi COVID-19 masih diberikan toleransi untuk menggunakan test GeNose.

“Harusnya hari ini sudah ketat, tapikan vaksinnya ada di Dinas Kesehatan (Dinkes). Rencana sore akan rapat lagi bersama Dinkes, agar besok betul-betul diterapkan,” ungkapnya.

Menurut Agus, jika ada penumpang yang hari ini menggunakan sertifikat vaksin sebagai syarat berangkat, maka itu dinilai lebih bagus.

“Artinya masyarakat sudah ada kesadaran untuk melindungi tubuhnya dari paparan COVID-19. Yang jelas hari ini masih transisi, masih belum diterapkan sepenuhnya. Kalau vaksin belum dikasih Dinkes, mau pakai apa,” kata Agus.

Ia menambahkan, syarat menunjukkan sertifikat tersebut berlaku untuk seluruh perjalanan antar pulau di Kepri maupun antar provinsi.

“Berlaku semua pelayaran, baik antara provinsi. Iya itu nasional. kan dalam aturan PPKM harus dilaksanakan vaksin,” imbuhnya.

Pos terkait

Comment