BAROMETERRAKYAT.COM, TANJUNGPINANG. Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang terus mengali keterangan saksi-saksi terkait dugaan korupsi pajak Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) senilai Rp 1,3 Miliar di Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Tanjungpinang.
Kali ini, Jaksa Kejari Tanjungpinang memeriksa salah satu notaris di Tanjungpinang inisial S.
Dia merupakan saksi penting dalam mengungkapkan kasus dugaan korupsi tersebut.
“Saksi ini dinilai penting untuk diperiksa,” kata Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Tanjungpinang Rizky Rahmatullah, Senin (13/1).
Pada hari sama, kata Rizky, Kasi Pidsus Kejari Tanjungpinang Raka Tama juga melakukan pemeriksaan seorang saksi IT yang membuat aplikasi program BPHTB tersebut.
“Karena berhalangan tidak dapat hadir ke Tanjungpinang, kami periksa seorang saksi di luar kota,” jelasnya.
Comment