BAROMETERRAKYAT.COM, Tanjungpinang. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Tanjungpinang mencopot ratusan alat peraga kampanye (APK) calon anggota legislatif (Caleg) yang melanggar aturan.
Ketua Bawaslu Kota Tanjungpinang Muhamad Zaini mengatakan, APK yang ditertipkan berupa spanduk dan stiker yang dipasang disekitar taman, sepanjang jalur hijau, tempat umum, di pohon dan tiang listrik.
Sebelum menertipkan APK tersebut, lanjut Zaini, Bawaslu telah mengirim surat kepada seluruh peserta pemilu agar menertipkan sendiri APK yang tidak sesuai ketentuan.
Baca : Rekening Gaji PNS Ini Sudah Diblokir
Karena tidak dihiraukan, Bawaslu bersama KPU, Kepolisian, Satuan Polisi Pamong Praja, dan Pengawas Pemilu Kecamatan langsung melakukan penertipan.
“Penertiban APK juga dalam rangka menegakkan Perda Kota Tanjungpinang No.5 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum, sehingga keindahan kota tetap terpelihara dari APK yang tidak sesuai etika dan estetika,” ujar Zaini, Minggu (20/1).
Baca Juga : Ikutan Yuk, Ada Lomba Foto Selfi di TPS 17 April
Redaksi
Comment