Rahma Sebut Sekda Boleh Diganti Meski Belum Dua Tahun

  • Whatsapp
Pemko Tanjungpinang
Wali Kota Tanjungpinang Rahma (Foto: Dokumentasi Barometerrakyat)

Ketiga, tidak akan menuntut maupun menggugat hasil keputusan Evaluasi Kinerja Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Kota Tanjungpinang.

Pengamat Kebijakan Publik Universitas Maritim Raja Ali Haji (UMRAH) Alfiandri menilai surat pernyataan tersebut terkesan pemaksaan atas nama evaluasi kinerja. Ia menyampaikan, evaluasi kinerja seharusnya ditempuh melalui proses Sasaran Kinerja Pegawai (SKP).

Bacaan Lainnya

“Surat evaluasi kerja itu sepengetahuan saya diluar kelaziman, karena dalam evaluasi kinerja itu pertama ada proses SKP (Sasaran Kinerja Pegawai), baik dibuat dalam satu tahun, nanti diakhir tahun ditandatangani dan evaluasi oleh pimpinan. Dia ada juga per enam bulan harus melaporkan, jadi satu tahun itu dua kali melaporkan dalam bentuk format SKP,” jelasnya saat diwawancarai awak media.

Ia juga menilai surat tersebut diluar kelaziman, karena yang benar adalah setiap pejabat yang menduduki suatu jabatan ada fakta integritas, fakta integritas ini yang akan dievaluasi. Untuk Sekda Tanjungpinang yang bisa melakukan evaluasi adalah Wali Kota.

“Misalnya Sekda pejabat tinggi Pratama, tentu yang mengevaluasi itu PPK-nya tentu wali kota. Nah wali kota itu ada standar dasar hukumnya, jangan sampai membuat satu format diluar kelaziman atau disebut mal adminstrasi,” ujarnya.

“Ini yang ingin saya sampaikan dan saya tegaskan, jangan sampai belum selesai persoalan yang mendasar timbul lagi persoalan yang baru tapi fundamental,” lanjutnya.

Ia menyarankan, wali kota untuk memahami kembali format penyelenggaraan pemerintahan dan jangan sampai serampangan menjalankan pemerintahan. Selanjutnya, wali kota harus membuka forum diskusi ilmiah untuk memperkaya dan memperkuat nalar, narasi dan logika berfikir.

“Selain itu jangan menjadi wali kota yang baperan, jadi wali kota yang objektif, rasional dan logis dalam memimpin sistem pemerintahan admistrasi kota Tanjungpinang,” imbuhnya.

SAHRUL

Pos terkait

Comment