PT Swakarya Indah Busana Sepakat Bayar Gaji Karyawan, Ingkar Janji Akan Didenda

  • Whatsapp

BAROMETERRAKYAT.COM, TANJUNGPINANG. PT Swakarya Indah Busana berjanji akan segera membayar gaji ratusan karyawan yang melakukan aksi mogok kerja. Kesepakatan tersebut berdasarkan hasil mediasi antara perusahaan, perwakilan karyawan dan Dinas Ketenagakerjaan Kota Tanjungpinang, Senin (2/8).

Kepala Seksi Perselisihan Ketenagakerjaan Disnaker Tanjungpinang Hasudungan Simatupang mengatakan, mediasi tersebut menghasilkan beberapa kesepakatan diantaranya perusahaan akan segera membayar gaji karyawan bulan Mei dan Juni.

Bacaan Lainnya

“Gaji bulan Mei dibayar hari ini, sedangkan gaji bulan Juni akan dibayar paling lambat 19 Agustus,” ujarnya kepada awak media.

BACA :

Gaji 2 Bulan Belum Dibayar, Karyawan PT Swakarya Indah Busana Kembali Mogok Kerja

Menurutnya, dalam mediasi itu juga disepakati jika perusahaan tidak membayar gaji sesuai kesepakatan bersama akan dikenakan denda.

“Jadi perusahaan sudah berkomitmen akan membayar semua gaji paling lambat 19 Agustus, nanti ingkar janji akan didenda 15 persen per pekerja, itu sudah disepakati pihak perusahaan,” ucapnya.

Ia menyampaikan, alasan perusahaan telat membayar gaji karena Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), sehingga ekspor berkurang dan pembayaran dari juga terganggu. “Cash flow perusahaan terganggu,” katanya.

BACA JUGA:

Heboh Foto Wali Kota Tanjungpinang, Agung Akan Tempuh Jalur Hukum

Ditempat yang sama, Ketua Serikat Pekerja PT Swakarya Indah Busana Sumarti mengatakan, pihaknya tidak akan melakukan aksi mogok kerja lagi setelah kesepakatan tersebut disetujui.

“Kita langsung pulang ke rumah dan hari besok akan kembali bekerja,” ucapnya.

Pos terkait

Comment