BAROMETERRAKYAT.COM, TANJUNGPINANG. Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah (Polda) Kepulauan Riau meringkus seorang pria inisial DK di Pintu keluar Pasar Aviari, Kecamatan Batu Aji, Batam, Kamis (21/10) lalu.
Kepala Bidang Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt mengatakan, penangkapan pelaku berawal informasi masyarakat bahwa ada seorang pria diduga memiliki narkoba jenis sabu.
Selanjutnya dilakukan pengembangan dan dilakukan penangkapan pelaku di Pasar Aviari.
Saat dilakukan penggeledahan ditemukan satu bungkus plastik hitam yang didalamnya terdapat tas pinggang berwarna biru. Dalam tas tersebut berisikan alumunium foil dan terdapat 1 bungkus sabu dengan berat 443 gram.
Selanjutnya, dilakukan penggeledahan di rumah pelaku di Sei Nayon, Kelurahan Sadai, Bengkong ditemukan sebuah deodoran yang di dalamnya berisikan satu bungkus paket sabu seberat 3,5 gram dan 1 bungkus paket sabu sekira seberat 2 gram.
″Dari hasil interograsi bahwa barang haram tersebut didapatkan di tempat pembuangan sampah yang berada di Plaza Aviari,” ujar Goldenhardt dalam keterangannya, Senin (25/10).
Pengakuan pelaku, barang haram tersebut diletakkan pembuangan sampah oleh seorang pria inisial A yang masih menjadi buronan.
“Kemudian pelaku dan barang bukti di bawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Kepri untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya.
Atas perbuatanya tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 dan atau pasal 112 ayat 2 dan atau pasal 113 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
“Pelaku diancaman dengan hukuman mati atau pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun atau paling lama 20 tahun,” imbuhnya.
SAHRUL
Comment