Selain itu, juga diamankan barang bukti lain seperti satu unit handphone dan satu unit sepeda motor.
“Pelaku beserta barang bukti kemudian dibawa ke Polres Tanjungpinang guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” ucapnya.
BACA JUGA : Kronologi Penangkapan Kapal Bawa Miras Ilegal dari Singapura, Sempat Matikan AIC dan Ganti Nama
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) Juncto Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal Lima tahun penjara.
Comment