Pospera Minta Staf Khusus Mentri BUMN Minta Maaf Dalam Waktu 3×24 Jam

  • Whatsapp

Pospera juga meminta Arya Sinulingga melakukan klarifikasi dan penjelasan langsung kepada DPP Pospera.

“Apabila dalam waktu 3×24 jam sejak jumpa pers ini dilakukan dan tuntutan kami tersebut tidak dilakukan, maka kami akan melakukan langkah-langkah hukum.”

Bacaan Lainnya

“Dengan melaporkan secara serentak dan bersama-sama, dugaan tindak pidana tersebut, sesuai ketentuan hukum di 28 Polda Se-Indonesia,” tegas Sarmanto.

Pos terkait

Comment