Pospera Minta Staf Khusus Mentri BUMN Minta Maaf Dalam Waktu 3×24 Jam

  • Whatsapp

Perum Damri dari yang selama ini di ketahui sebagai perusahaan yang bertugas untuk melayani banyak trayek perintis pada kenyataannya sejak tahun 2015 hingga 2019 sudah mendapatkan Laba. Perincian hasil audit sebagai berikut :

– Tahun 2015 laba Rp 2.912.077.968,
– Tahun 2016 laba Rp 40.643.751.811.
– Tahun 2017 laba Rp 7.143.689.850,
– Tahun 2018 laba Rp 21.562.478.886.
– Tahun 2019 laba Rp 43.262.415.205,-

Bacaan Lainnya

Komisaris yang berasal dari POSPERA sejak 2014 hingga 2019, kata Sarmanto, hanya ada hanya ada di 2 Perusahaan BUMN dan 5 anak Perusahaan BUMN.

Tupoksi Komisaris dan Dewan Pengawas di UU 19 tahun 2003 pasal 31 dan PP nomor 45 tahun 2005 bahwa tugas dan kewenangan Komisaris / Dewan Pengawas hanya sebatas mengawasi Direksi dan memberi Nasehat bukan mengambil keputusan dan melakukan tindakan operasional perusahaan.

“Berdasarkan fakta fakta tersebut di atas maka pernyataan Arya Sinulingga merupakan pernyataan yang mengandung kebohongan dan Fitnah serta secara terang benderang menyebarkan kebencian dan menyerang kehormatan organisasi yang sah secara hukum,” jelasnya.

“Pernyataan Arya Sinulingga telah memenuhi seluruh unsur unsur tindak pidana dalam Pasal 27 jo pasal 28 UU no 11 tahun 2008 sebagaimana telah di rubah dalam UU no 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 310 jo pasal 311 KUHP,” lanjutnya.

Untuk itu, LBH Pospera selaku kuasa hukum Pospera, menuntut Arya Sinulingga meminta maaf secara terbuka melalui 3 media cetak nasional, 3 media televisi, dan 10 media online nasional.

Pos terkait

Comment