Polres Tanjungpinang Selidiki Dugaan Penimbunan Bakau Ilegal

  • Whatsapp
Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Tanjungpinang AKP Rio Reza Parindra (Foto: Sahrul)

BAROMETERRAKYAT.COM, TANJUNGPINANG. Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tanjungpinang penimbunan hutan bakau diduga ilegal dikawasan Sei Carang, Tanjungpinang, Kepulauan Riau.

Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang, AKP Rio Reza Parindra membenarkan bahwa penyidik Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) telah melakukan penyelidikan dugaan penimbunan bakau ilegal.

Bacaan Lainnya

Rio menyebutkan, sejumlah saksi baik dari Dinas PUPR dan Dinas Lingkungan Hidup Kota Tanjungpinang sudah dilakukan pemanggilan untuk dimintai keterangan.

“Kabid nya yang dilakukan pemeriksaan. Saat ini kita akan memanggil ahli,” ujar Rio, Kamis (11/6).

Selain itu, kata dia, penyidik juga sudah menyita satu unit alat berat di lokasi penimbunan.

“Kita juga telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) beberapa pekan lalu,” ujarnya

Ditempat terpisah, Kasipidum Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang Wawan Rusmawan membenarkan telah menerima SPDP/40/V/2020/Reskrim, dengan rujukan pasal 36 ayat 1 jo 109 ayat 1 KUHP Undang-undang RI Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Pos terkait

Comment