Polres Anambas Ringkus Dua Pelaku Tindak Pidana Narkotika Jenis Sabu

  • Whatsapp

Barang bukti yang diamankan Satresnarkoba Polres Kepulauan Anambas.(F Istmw)

BR.ANAMBAS– Satresnarkoba Polres Kepulauan Anambas berhasil menangkap dua pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu berinisial S (38) dan E (52).

Pelaku
S diringkus dijalan Pasir Merah di salah satu karaoke Family di Kelurahan Tarempa Kecamatan Siantan Kabupaten Kepulauan Anambas,

Sementara E diamankan n petugas di KM. Haiterias Pelabuhan Balai pelabuhan perikanan Kelurahan Tarempa Timur, Kecamatan Siantan, Kabupaten Kepulauan Anambas.

Kapolres Kepulauan Anambas AKBP Syafrufin Semidang Sakti, melalui Kasat Res Narkoba Polres Kepulauan Anambas Iptu S.M Simanjuktak membenarkan telah m
mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis sabu diwilayah Kecamatan Siantan, Kabupaten Kepulauan Anambas.

Ia menjelaskan Kronologis Kejadian, berawal dari informasi masyarakat Kamis, 9 Maret 2023 sekira pukul 23.30 Wib ada seseorang yang dicurigai melakukan tindak pidana narkotika jenis sabu, Kemudian sekira pukul 00.00 WIB anggota Satresnarkoba menindak lanjuti informasi tersebut dan berhasil mengamankan satu orang laki laki yang berinisial S. Setelah dilakukan tes urine, pelaku positif menggunakan Narkotika jenis sabu dan exstacy (methamphetamine dan amphetamine),

” Saat di introgasi S mengaku barang tersebut (sabu) didapat dari
E, Kemudian sekira pukul 01.15 WIB pelaku E berhasil diamankan,” ujar Kasat Iptu Simanjuntak.

iptu Simanjuntak menambshkan, saat digeledah dibadan E , ditemukan barang bukti satu paket plastik bening diduga Narkotika Jenis sabu seberat kurang lebih 8,60 gram

Barang bukti yang diamankan antara lain,
1 (satu) buah bungkusan paket plastic bening berisikan kristal bening diduga narkotika jenis sabu seberat kurang lebih 8,60 (Delapan koma Enam Puluh) Gram,
1 (Satu) Bungkus plastik klip berukuran kecil, 3 (Tiga) buah pipet berbentuk sendok ,18 ( delapan belas ) lembar uang pecahan Rp.100.000,37 ( Tiga puluh Tujuh ) Lembar uang pecahan Rp.50.000
,1 (Satu) Buah Alat Tes Urin Merk Sigpro Dengan Hasil Positif Mengandung Zat Amphetamine Dan Metaphetamine A.n SOPIAN.
Selain itu ,1 (Satu) Buah Alat Tes Urin Merk Sigpro Dengan Hasil Positif Mengandung Zat Amphetamine Dan Metaphetamine A.n EDIYANTO
,1 (Satu) Lembar Fotokopi KK A.N SOPIAN Dengan Nik 1274040111840002
i. 1 (Satu) Lembar KTP A.n EDIYANTO Nik 1209112912700001

“Dua tersangka dan barang bukti tersebut sudah kami amankan di Polres Kepulauan Anambas. Atas perbuatannya pelaku melanggar Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang – Undang RI no. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” sebut Kasat Narkoba Iptu Simanjuntak.

Editor : Firdaus

Pos terkait

Comment