BAROMETERRAKYAT.COM, TANJUNGPINANG. Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kepulauan Riau sementara Lis Darmansyah sepakti penuhi beberapa tuntutan ribuan mahasiswa yang tergabung dalam forum Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) se- Tanjungpinang-Bintan.
“DPRD Kepri menghormati dan sangat menghargai apa yang disampaikan adik-adik, maka untuk membuktikan komitmen itu saya tidak hanya menyatakan pernayatan sikap secara lisan, akan tetapi saya menyatakan sikap secara tertulis atas lembaga kehormatan,” ujar Lis didepan mahasiswa.
DPRD Kepri menyatakan hal-hal sebagai berikut, pertama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merupakan lembaga yang secara khusus dibentuk dalam rangka pemberantasan tindak pidana korupsi di Indonesia.
Baca : Rusak Kawat Berduri, Ribuan Mahasiswa Diperbolehkan Masuk
“DPRD Kepri dalam hal ini sepakat dan mengecam segala bentuk dan upaya melemahkan peran dan fungsi KPK di dalam pemberantasan korupsi di Indonesia,” kata politisi PDIP itu.
Lanjut Lis bahwa mahasiswa telah menyampaikan aspirasi yang terdiri dari, meminta Presiden dan DPR RI untuk membatalkan RU-KUHP, RUU Pertanahan, Pertambangan, Mineral dan Batubara, RUU Pemasyarakatan dan RUU Ketenagakerjaan.
Mahasiswa juga meminta Presiden dan DPR RI untuk mengevaluasi pemilihan pimpinan KPK, dan membatalkan pimpinan KPK terpilih yang telah melanggar kode etik KPK selama menjabat di KPK.
Baca Juga : Demo di DPRD Kepri Memanas, Polisi dan Mahasiswa Bentrok
Kemudian, mendesak dan meminta Presiden RI, untuk mengeluarkan Perpu pembatalan Perubahan Atas UU KPK yang telah disahkan, dan mengutuk keras tindakan represif yang telah dilakukan oleh kepada mahasiswa dan masyarakat di Indonesia.
“Segala tuntutan aspirasi yang telah disampaikan oleh mahasiswa, kami alan tindak lanjuti kepada lembaga instansi terkait dalam hal ini diteruskan kepada Menteri Dalam Negeri, Kapolri dan Presiden RI,” kata Lis.
Lis menegaskan, akan memberikan bukti tanda terima kepada BEM Tanjungpinang-Bintan jika pernyataan tertulis tersebut sudah diterima pihak terkait.
SAHRUL
Comment