Polisi Tetapkan 2 Tersangka Penyeludupan Pekerja Migran Ilegal

  • Whatsapp

BAROMETERRAKYAT.COM, BATAM. Sebanyak 24 pekerja migran Indonesia berhasil diamankan jajaran Polda Kepri, Rabu (14//11) kemarin.

Mereka diamankan Personel Kapal Patroli Polisi Baladewa 8002 Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri di Teluk Mata Ikan, Perairan Nongsa, Batam.

Bacaan Lainnya

Selain itu, aparat juga mengamankan satu unit Speed Boat di Nakhodai oleh Inisial YS dan satu orang ABK Inisial OA.

“Speed boat tersebut digunakan untuk membawa 24 orang pekerja migran indonesia yang akan di berangkatkan ke Malaysia tanpa dokumen apapun atau tanpa melalui PJTKI,” kata Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol S. Erlangga didampingi Direktur Kepolisian Perairan dan Udara Polda Kepri Kombes Pol Benyamin Sapta saat konferensi pers di Pendopo Polda Kepri, Senin (19/11).

Selanjutnya speed boat beserta nakhoda dan seorang ABK dan 24 orang warga Negara Indonesia yang terdiri dari 22 orang laki-laki dan dua orang perempuan, dibawa ke Pelabuhan Batu Ampar Batam.

“Pada hari Kamis (15 /11/18) tersangka dan barang bukti diserahkan kepada penyidik Subditgakkum Ditpolairud Polda Kepri guna proses penyidikan lebih lanjut,” katanya.

Dia menambahkan, kasus tersebut pihaknya menetapkan dua orang sebagai tersangka yakni inisial YS dan inisial OA.

Keduanya diancam melanggar pasal 81 jo pasal 69 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.

Dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 Tahun dan denda paling banyak Rp. 15 miliar. (Rls)

Pos terkait

Comment