Selain itu, juga dilakukan penggeledahan di rumah pelaku di Jalan Potong Lembu, kembali diamankan barang bukti dua paket sabu.
“Dari penangkapan pelaku diamankan tiga paket diduga sabu dengan total berat bruto 0,66 gram,” ujarnya.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan pidana paling singkat 5 tahun penjara.
Comment