BAROMETERRAKYAT.COM, Tanjungpinang. Menangapai isu nasional beredarnya pil berbahaya, Paracetamol Cafein Carisoprodol atau yang sering di sebut Pil PCC, Kepolisian Resort (Polres) Tanjungpinang gencar menyelidiki keberadaan pil tersebut di Tanjungpinang. Rabu (20/9).
Kapolres Tanjungpinang AKBP Tedjo Baskoro mengatakan bahwa pihaknya akan selalu gencar menyelidiki pil tersebut untuk mengantisipasi peredaran di lingkungan hukum Polres Tanjungpinang.
“Pihak kami akan selalu memantau, apakah pil tersebut beredar atau tidak di Tanjungpinang,” ucapnya.
Ia menyatakan akan menindak tegas apabila menemukan pil tersebut beredar di lingkungan hukum Polres Tanjungpinang,
“Pil tersebut bukan lah jenis Narkotika namun pil tersebut tidak boleh lagi beredar dan izinnya sudah di cabut pada tahun 2013, namun Pil tersebut juga termasuk dalam jenis obat keras,” ungkapnya
Tedjo mengharapkan kepada masyarakat Tanjungpinang dapat bersinergi dengan pihak nya untuk memantau keberadaan pil tersebut.
“Kalau masyarakat jumpai keberadaan nya, mohon untuk melaporkan kepada kami,nanti kami segera lanjutkan,” harap Tedjo
Seperti di ketahui Pil PCC ini telah memakan korban di beberapa daerah besar di Indonesia dan sekarang menjadi perbincangan hangat di kalangan masyarakat umum.
Menurut informasi yang diterima awak media ini, Badan Narkotika Nasional (BNN) pusat bersama pihak Kepolisian Republik Indonesia (Polri), telah bekerjasama mengantisipasi peredaran dan mengehentikan peredaran pil berbahaya tersebut.
Muhammad Danu
Comment