Urip mempertanyakan legal standing PMII Cabang Tanjungpinang-Bintan mengadukan kliennya ke Polres Tanjungpinang terkait dugaan ijazah palsu.
“Mereka harus paham dulu, siapa yang punya hak dan kewajiban untuk mendaftar mahasiswa atau mahasiswi pada L2Dikti atau LLDikti. Lalu kalau ada perubahan data itu apakah dapat diartikan ijazah itu palsu? cukup perbandingannya itu? tidak cukup bos,” ujarnya saat dikonfirmasi Barometerrakyat.com, Senin (9/3).
Menurutnya, berdasarkan Peraturan Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi RI Nomor 61 Tahun 2016 tentang Pangkalan Data Pendidikan Tinggi Pasal 22
Perguruan Tinggi memiliki tugas dan tanggung jawab:
1. Melakukan pengisian dan pengiriman data melalui PDDikti Feeder,
2. Menyampaikan laporan penyelenggaraan pembelajaran ke PDDikti secara berkala sesuai ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1),
3. Melakukan pengelolaan PDDikti dengan satuan kerja yang jelas dan diketahui oleh para pemangku kepentingan,
4. Menyiapkan pegawai tetap, sarana, prasarana dan insentif bagi satuan kerja yang melakukan pengelolaan PDDikti di internal Perguruan Tinggi,
5. Memeriksa dampak data yang telah dilaporkan melalui PDDikti Feeder di sejumlah sistem transaksional Kementerian,
6. Menjamin kelengkapan, kebenaran, dan kemutakhiran data yang dikirimkan
7. Mendukung sistem identitas tunggal kependudukan.
“Terdaftar data mahasiswa di LLDikti itu merupakan kewajiban dari kampus, kalau ada perubahan disini yang dirugikan adalah Rini,” ucapnya.
Selain itu, dia mempertanyakan apa urusan PMII mengadukan dugaan kliennya gunakan ijazah palsu. Seharusnya, kata dia, yang berhak melaporkan adalah pihak kampus dan KPU Tanjungpinang.
“Tapi KPU sendiri sudah memverifikasi ijazah tersebut pada saat pencalonan legislatif kemarin melalui Dinas Pendidikan, artinya sudah di cek dan clear, makanya KPU tidak membuat laporan,” ujarnya.
Comment