BAROMETEREAKYAT.COM, TANJUNGPINANG. Satuan Reserse dan Kriminal Polres Tanjungpinang akan segera melakukan pemangilan terhadap tokoh Tionghoa Tanjungpinang, Bobby Jayanto untuk dimintai keterangan terkait pidato berbahasa mandarin diduga bermuatan rasis atau SARA.
Pemeriksaan tersebut dilakukan setelah calon anggota DPRD Kepri terpilih itu dilaporkan sejumlah organisasi masyarakat (Ormas) di Tanjungpinang.
Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang, AKP Efendri Ali mengatakan, ada beberapa ormas yang mendatangi Polres Tanjungpinang untuk membuat laporan terkait pidato tersebut. Menurutnya, ormas yang melaporkan seperti LSM Gagak Hitam, Cindai, Juriat Kerabat Kerajaan Lingga dan Garda Fisabilillah.
“Kita sedang siapkan surat panggilan (Boby Jayanto),” ujarnya kepada awak media, Rabu (12/6).
Menurutnya, pidato tersebut disampaikan Boby Jayanto saat menyampaikan sambutan pada kegiatan tahunan etnis China di Pelantar II Tanjungpinang, Sabtu (8/6) lalu.
“Dalam sambutan terlapor menggunakan bahasa Tionghoa, ada kata-kata yang bersifat rasis dan bersifat menyudut salah satu golongan lain, dengan mengatakan kulit hitam,” ujarnya.
Dia menambahkan, penyidik akan mendalami kasus tersebut. Pihaknya, akan melibatkan ahli bahasa.
“Dalam hal pemeriksaan ini tentunya akan melibatkan ahli bahasa, karena kita sendiri disini tidak mengerti. Maka dari itu kita melibatkan ahli bahasa, dalam hal proses saat ini sedang dilidik,” katanya.
Diketahui kasus tersebut mencuat setelah video pernyataan Bobby dalam acara yang diselenggarakan etnis China pada 8 Juni 2019 itu divideokan. Dalam video itu, Bobby diberi kesempatan untuk menyampaikan pidato.
Di hadapan warga etnis China itu, Bobby menggunakan bahasa mandarin diduga menyudutkan etnis tertentu. Video itu pun menyebar luas.*
Comment