Polisi Naikan Status Perkara Pidato Rasis ‘Kulit Hitam’ Tokoh Tionghoa

  • Whatsapp
Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang AKP Efendri Alie

BAROMETERRAKYAT.COM, TANJUNGPINANG. Satuan Reserse dan Kriminal Polres Tanjungpinang telah menaikan status dari penyelidikan ke penyidikan terkait perkara dugaan pidato rasis ‘kulit hitam’ yang melibatkan tokoh Tionghoa Tanjungpinang Bobby Jayanto.

Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang AKP Efendri Alie mengatakan, polisi sudah memiliki keyakinan memenuhi unsur laporan dari empat pelapor sehingga menaikan status ke penyidikan.

Bacaan Lainnya

Namun, dalam kasus tersebut pihaknya belum menetap tersangka. Dia mengatakan, penetapan tersangka setelah dilakukan gelar perkara.

“Hari ini kita lakukan gelar perkara, setelah gelar perkara baru penetapan tersangka,” ujarnya kepada awak media di Mapolres Tanjungpinang, Jum’at (28/6).

Bobby Jayanto mendatangi Polres Tanjungpinang didampingi penasehat hukumnya

Dia menambahkan, dalam kasus tersebut pihaknya sudah memeriksa 11 saksi, empat saksi dari pelapor, satu terlapor, empat saksi panitia sembayang keselamatan laut dan dua saksi ahli.

Diketahui, kasus tersebut mencuat setelah video pernyataan Bobby dalam acara yang diselenggarakan etnis China pada 8 Juni 2019 itu divideokan. Dalam video itu, Bobby diberi kesempatan untuk menyampaikan pidato.

Di hadapan warga etnis China itu, Bobby menggunakan bahasa mandarin diduga menyudutkan etnis tertentu. Video itu pun menyebar luas.

Buntut pidato tersebut empat ormas yakni LSM Gagak Hitam, Cindai, Juriat Kerabat Kerajaan Lingga dan Garda Fisabilillah melaporkan Bobby Jayanto ke Polres Tanjungpinang.*

Pos terkait

Comment