Polisi Tangkap Pemuda Pengancam Jokowi

  • Whatsapp
Ilustrasi (F-Net)

BAROMETERRAKYAT.COM, JAKARTA. Seorang pemuda asal Depok berinisial YY (31 tahun) ditangkap Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Mabes Polri, Selasa (11/6) sekira pukul 11.45 WIB.

Dia ditangkap saat berada di kediaman pribadinya di kawasan Tapos Depok, Jawa Barat.

“Tersangka diduga melakukan tindak pidana pengancaman terhadap Presiden Jokowi dan pengancaman meledakkan Asrama Brimob Polri Kelapa Dua,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo dilansir CNNIndonesia, Rabu (12/6).

Dedi mengatakan, ucapan YY tersebut dilontarkannya dalam sebuah aplikasi grup pesan singkat pendukung salah satu pasangan calon presiden dalam Pemilu 2019.

Dia melanjutkan, kepolisian menangkap YY setelah mendapatkan informasi adanya percakapan yang bernada ancaman dalam sebuah grup WhatsApp bernama “silaturahmi” di mana YY menjadi salah satu administratornya.

Dalam percakapan tersebut, Dedi mengatakan bahwa YY mengirimkan sebuah pesan yang berisi ‘Tanggal 29 Jokowi Harus Mati’.

Selain itu, YY turut menuliskan pesan ‘Tunggu diberitakan ada ledakan dalam waktu dekat ini di asrama Brimob Kelapa Dua sebelum tanggal 29’.

“Grup WhatsApp ‘silaturrahmi’ merupakan komunitas pendukung salah satu pasangan calon presiden dalam pemilu 2019 yang berisikan 192 orang dan tersangka YY merupakan salah satu admin group tersebut,” kata Dedi.

Dedi menyatakan motif YY menuliskan pesan ancaman itu sekadar mencari nama dan pamor sebagai pendukung militan salah satu calon presiden yang berlaga di Pilpres 2019.

Namun, Dedi enggan untuk menyebut capres mana yang didukung oleh tersangka YY tersebut. “Ingin mencari nama, pamor, dan ingin dikenal sebagai pendukung militan dari salah satu paslon capres 2019,” kata Dedi.

Tak hanya itu, Dedi turut mengatakan bahwa tersangka YY pernah menjadi relawan salah satu paslon capres dalam kegiatan demonstrasi di depan kantor Bawaslu, Jakarta, beberapa waktu lalu.

Atas perbuatan tersebut, Dedi menjelaskan tersangka YY dijerat dengan Pasal 29 jo Pasal 45 B UU No. 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No 11 tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara dan/atau denda paling banyak Rp 750.000.000.

Tak hanya itu, tersangka YY dapat dikenakan pasal 6 atau pasal 12 A atau Pasal 14 UU No 5 tahun 2018 tentang Perubahan atas uu No 15 tahun 2003 tentang Penetapan Perpu No 1 tahun 2002 tentang Pemberantasan TP Terorisme menjadi UU dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun penjara.

Sumber : CNN Indonesia

Pos terkait

Comment