BAROMETERRAKYAT.COM, TANJUNGPINANG. Satuan Reserse Narkoba Polres Tanjungpinang panen tangkapan pelaku penyalahgunaan narkoba di Tanjungpinang.
Dalam waktu 24 jam, Sat Narkoba berhasil meringkus lima tersangka, salah satunya bandar ekstasi.
Kelima tersangka yang diamankan yakni MA, CT, RZ, HG dan HAP. Mereka diamankan dilokasi berbeda.
Penagkapan pertama pada Kamis, 4 Juli 2019 sekira pukul 23.00 Wib, polisi meringkus MA di kosan Setia Jaya, Jalan Kuantan.
Dilakukan penggeledahan ditemukan sabu seberat 0,15 gram yang diletak dibawah kasur.
Kemudian pada Jum’at dini hari, polisi kembali mendapat informasi ada orang yang dicurigai telah melakukan transaksi jual beli barang haram tersebut.
Berdasar informasi tersebut, polisi mengamankan CT di Batu 7 tepatnya disamping Warnet Embas. Dari pengeledahan ditemukan sabu 0,93 gram.
MA dan CT sudah menjadi incaran atau target oprasi (TO) Sat Narkoba.
Masih dihari yang sama, polisi kembali menangkap RZ di Jalan Peralatan, Batu 7, ditangkan pelaku diamankan 10 butir ekstasi.
Hasil pengembangan, polisi kembali meringkus satu pelaku HG di Jalan Ganet, juga diamankan barang bukti 2 butir ektasi.
Dari penagkapan kedua tersebut, polisi kembali berhasil meringkus HAP yang merupakan bandar ekstasi di Tanjungpinang.
HAP ditangkap di rumahnya Jalan Tanjung Unggat, Kecamatan Bukit Bestari, ditangan HAP diamankan 152 butir ekstasi.
Hasil introgasi, HAP mengakui ia sebagai bandar ekstasi dan mengedarkan ekstasi di tempat hiburan malam (THM).
Kelimanya, harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan harus merasa dinginnya lantai penjara. (Rul)
Comment