Polisi Masih Dalami Laporan Mantan Kadishub Kepri

  • Whatsapp
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Bintan AKP Dwi Hatmoko Suseno (Foto: Ahmad Jailani)

BAROMETERRAKYAT. COM, BINTAN. Satuan Reserse Kriminal Polres Bintan masih mendalami kasus dugaan pencemaran nama baik di media sosial yang dilaporkan mantan Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) Jumhur Ismail.

Awal kasus ini karena adanya tudingan di media online sarat korupsi, kolusi nepotisme KKN dalam kegiatan pengelolaan pelabuhan Kota Segara, Tanjunguban.

Bacaan Lainnya

“Terkait kasus itu kita masih mendalami dan menggunakan metode pendekatan restorative justice dalam penanganan kasus dugaan pencemaran nama baik,” ujar Kasat Reskrim Polres Bintan AKP Dwi Hatmoko Soseno, Jumat (9/4).

Ia menyebutkan dalam mengungkapkan kasus ini pihaknya akan memanggil keterangan dari berbagai saksi termasuk saksi ahli bahasa apakah ada unsur pencemaran nama baik apa tidak.

“Kita lihat dulu apakah ada unsur tindak pidana diatur dalam UU ITE terpenuhi atau tidak,” ujarnya.

Ia mengatakan dalam penyelidikan pihaknya akan memanggil kedua belah pihak untuk menyelesaikan kasus tersebut secara kekeluargaan.

“Yang pasti kita akan mediasi apabila antara kedua belah pihak tidak ditemukan kesepakatan dalam menyelesaikan masalah tersebut dan juga unsur pidana dalam kasus ini terpenuhi, pastinya penyidik akan melanjutkan kasus ini,” Imbuhnya.

Ahmad Jailani

Pos terkait

Comment