BAROMETERRAKYAT.COM, TANJUNGPINANG. Satuan Reserse dan Kriminal (Sat Reskrim) Polres Tanjungpinang mengirim Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kasus dugaan pencabulan sejenis dengan tersangka inisial FA (25) ke Kejaksaan Negeri Tanjungpinang.
“Hari ini sudah kita kirim,” ujar Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang Ajun Komisaris Polisi (AKP) Efendri Alie kepada awak media, Kamis (26/9).
Baca : Oknum Dokter Cabul Ditetap Jadi Tersangka
Menurutnya, dalam SPDP tersebut oknum dokter magang di Rumah Sakit Umum Daerah Raja Ahmad Tabib itu disangkakan Pasal 81 ayat 1 Undang-undang tentang perlindungan anak, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
Menurutnya, berdasar pemeriksaan, pelaku mengakui telah mencabuli korban satu kali. Disingung jumlah korban, Kasat mengatakan masih satu korban.
Baca Juga : Terungkap! Rayu dengan Uang 50 Ribu dan Cas, Oknum Dokter Ini Cabuli Anak
“Korban hanya satu. Pelaku kenalan dengan korban lewat facebook,” ucapnya.
SAHRUL
Comment