Oknum Dokter Cabul Ditetap Jadi Tersangka

  • Whatsapp
Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang AKP Efendri Alie

BAROMETERRAKYAT.COM, TANJUNGPINANG. Satuan Reserse dan Kriminal (Sat Reskrim) Polres Tanjungpinang menetapkan oknum dokter inisial FA (25) ditetap menjadi tersangka kasus pencabulan anak inisial P (16).

FA merupakan dokter magang di Rumah Sakit Raja Ahmad Thabib, Kepulauan Riau.

Bacaan Lainnya

“Status pelaku sudah ditetap menjadi tersangka,” ujar Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang Ajun Komisaris Polisi (AKP) Efendri Alie kepada awak media, Senin (23/9).

Baca : Terungkap! Rayu dengan Uang 50 Ribu dan Cas, Oknum Dokter Ini Cabuli Anak

Dikatakan dia, pelaku dijerat dengan Undang-undang Perlindungan anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

“Pelaku sudah dijeblos ke penjara untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ucapnya.

Baca Juga : Tolak Revisi UU KPK, Mahasiswa: Inalillahi KPK Sudah Berpulang ke Rahmatullah

Sebelumnya, pelaku diamankan keluarga korban di pinggir jalan Kilometer 12 Tanjungpinang, Minggu (22/9) malam.*

Pos terkait

Comment