“Barang bukti kita amankan dua paket sabu dengan berat 0,48 gram,” ujarnya.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 sub pasal 112 ayat 1 Junto Pasal 132 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman diatas 4 tahun penjara.
SAHRUL
Comment