Polisi Gerebek Gudang Pengoplosan Gas

  • Whatsapp

Tanjungpinang (BR) – Jajaran Kepolisian Resort Tanjungpinang berhasil membongkar pengoplosan gas subsidi 3 kilogram yang dijadikan 12 kilogram di Jalan Sultan Sulaiman Makam Pahlawan KM 5 bawah Tanjungpinang, pada Kamis (1/10) sekitar pukul 15.00 WIB.

Pada penggrebekkan tersebut, petugas menemukan barang bukti berupa lima unit tabung gas LPG Pertamina ukuran 12 kg dalam keadaan berisi.

Kemudian, delapan tabung gas LPG ukuran 12 kg dalam keadaan kosong, satu unit timbangan duduk, satu unit mesin penyedot gas yang sudah dimodifikasi dan dipasang selang serta legilator gas.

Serta satu unit mobil pickup Carry Hitam nopol BP 8019 TG dan 80 tabung gas ukuran 3 kg.

Kepala Polisi Resort (Kapolres) Tanjungpinang, AKBP Kristian P Siagian yang baru tiga hari bertugas di Tanjungpinang ini menyampaikan, pengungkapan kasus pengoplosan ini merupakan atas adanya kerjasama dari masyarakat.

“Tempat kejadian perkara (TKP), sudah diintai sejak beberapa hari lalu. Kita berhasil mengamankan satu pelaku utamanya yakni tersangka F alias P,” ujar AKBP Kris, di gudang gas pengoplosan, Jumat (2/10) petang.

Selain pelaku utama, kata dia, pihaknya juga mengamankan empat orang yang bekerja di gudang pengoplosan gas subsidi tersebut, yakni M, S, SL dan R.

“Informasi yang kami peroleh dari tersangka, kegiatan oplosan ini sudah dilakukan mereka hampir 2 tahun dan dipasarkan ke kabupaten tetangga,” katanya.

AKBP Kris mengutarakan, pelaku ini terlatih dalam pengoplosan, dan perbuatan mereka ini juga berbahaya.

“Pengoplosan ini bertentangan dengan hukum, dan para tersangka ini kita giring ke Polres Tanjungpinang,” paparnya.

Perbuatan pelaku ini, kata Kapolres, sangat merugikan masyarakat karena dari gas subsidi dijadikan gas ukuran 12 kg.

“Atas perbuatan pelaku, mereka diancam melanggar Pasal 53 huruf D UU RI nomor 22 tahun 2001 dan Pasal 8 huruf B jo Pasal 62 ayat 1 UU RI nonor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun,” ujarnya.(MK)

Pos terkait

Comment