Polisi Buru Dua Pelaku Pencurian Uang Pengurus Partai

  • Whatsapp
Kapolres Tanjungpinang AKBP Ucok Lasdin Silalahi bersama Kasat Reskrim AKP Dwihatmoko saat menunjukan barang bukti yang diamankan
Kapolres Tanjungpinang AKBP Ucok Lasdin Silalahi bersama Kasat Reskrim AKP Dwihatmoko saat menunjukan barang bukti yang diamankan

BAROMETERRAKYAT.COM, TANJUNGPINANG. Kepolisian Resor (Polres) Tanjungpinang masih memburu dua pelaku pencurian uang milik salah satu pengurus Partai Demokrat Ramon.

“Dua orang masih dalam pengejaran,” kata Kapores Tanjungpinang AKBP Ucok Lasdin Silalahi di Mapolres Tanjungpinang, RAbu (7/11).

Bacaan Lainnya

Dia mengatakan dua pelaku bernama Feri dan Oleng sekarang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Dua pelaku diketahui sebagai otak pelaku dari kasus raibnya uang Rp 130 juta milik Remon di Komplek Ruko D’Green, Kilometer 8 Tanjungpinang pada 18 Oktober 2018 lalu.

Sebelumnya, dua pelaku dalam kasus tersebut sudah berhasil diamankan jajaran polisi. Keduanya diamankan di dua tempat yang berbeda.

Pertama polisi mengamankan RK (48 tahun) di Pelabuhan Punggur saat ingin menjemput istrinya.

Kemudian polisi melakukan pengembangan dan polisi berhasil mengamankan pelaku RH (39 tahun). RH ditangkap saat bersembunyi di kampung halaman Jember, Jawa Timur.

Dari penagkapan tersebut polisi mengamankan barang bukti sisa hasil pencurian Rp 5 juta, satu unit mobil avanza yang digunakan untuk menjalankan aksinya dan satu unit sepeda motor. (sah)

Pos terkait

Comment