Polisi Bekuk Lima Orang Sedang Pesta Sabu

  • Whatsapp

Tanjungpinang, (BR) – Lima orang  yang  sedang asik pesta narkoba jenis  sabu – sabu  masing-masing Hz, Ml,Az,Hd dan Hr di tangkap  satuan reskrim narkoba  (Satresnarkoba)  Polresta Tanjungpinang.

Mereka ditangkap di salah satu rumah di Jalan Sultan Mahmud, Gang Swadaya, Tanjung Unggat, Kecamatan Bukit Besari,  Minggu (25/10) lalu.

Bacaan Lainnya

Dari penangkapan itu. Polisi  mengamankan  sejumlah barang bukti berupa 2 paket  narkotika jenis sabu, 2 unit handpone, seperangkat alat hisap sabu jenis bong, termasuk mancis gas yang sudah dimodifikasi dan 1  unit sepeda motor Yamaha Xeon BP 5690 WI.

” Penangkapan lima tersangka pemakai sabu ini kita peroleh dari informasi masyarakat,” ucap Kapolres Tanjungpinang, AKBP Kristian Parluhatan Siagian, melalui Kasat Reskrim  Narkoba, AKP Abdul Rahman,Selasa (3/11).

Saat dilakukan penggerebekan,tambah Abdul Rahman,  para tersangka berusaha kabur, dan membuang sejumlah barang bukti, termasuk bong untuk  mengatakan hisap sabu yang  telah mereka gunakan secara bersama-sama saat itu.

Ketika   berada   ditempat kejadian, perkara (TKP), tambah Rahman,barang  bukti  berupa  satu paket sabu masih berada ditangan tersangka HZ berhasil diamankan dan satu paket lagi didapati di lantai rumah tersangka ML

“Hasil penyelidikan dari para tersangka . mereka mengaku barang  haram itu   diperoleh dari tersangka HR untuk mereka gunakan secara bersama-sama,” papar Rahman.

Kelima tersangja  dijerat  Pasal 112 ayat (2), Junto  Pasal 114 ayat (2), junto 127 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.(YULI)

Pos terkait

Comment