BAROMETERRAKYAT.COM, TANJUNGPINANG. Satuan Reserse Narkoba (Sat Narkoba) Polres Tanjungpinang mengamankan dua wanita cantik diduga sebagai bandar narkoba di Tanjungpinang, keduanya yakni Ns (37) dan Yl (31) tahun.
Mereka ditangkap di lokasi berbeda, Ns ditangkap dirumahnya Jalan Delima, Suka Berenang, Kelurahan Tanjungpinang Timur, Kecamatan Bukit Bestari, Rabu (31/7) sekira pukul 11.30 Wib.
Kemudian pada malamnya sekira pukul 22.00 Wib, diamankan Yl di parkiran BCA, Jalan Sunaryo, Kecamatan Tanjungpinang Barat.
Waka Polres Tanjungpinang Kompol Agung Gima Sunarya mengatakan, diamankan pelaku berdasarkan informasi dari masyarakat ada dua wanita menyimpan dan menggunakan narkoba.
Berbekal informasi tersebut, lanjut dia, Sat Narkoba langsung melakukan penyelidikan.
“Kemudian dua pelaku diamankan didua tempat berbeda,” ujarnya saat konferensi pers di Mapolres Tanjungpinang, Sabtu (3/8).
Dia melanjutkan, ditangan Ns diamankan barang bukti 18 butir pil warna kuning dduga ekstasi, dua butir pil warna biru diduga ektasi, serbuk warna putih diduga sabu seberat 3,65 gram.
Selain itu, ditangan Ns juga diamankan alat hisap sabu atau bong yang digunakan Ns untuk menghisab sabu, plastik bening, kaca mata dan amplop.
Kemudian, kata dia, ditangan Yl diamankan lima butir warna merah diduga ekstasi, lima butir pil warna kuning diduga ekstasi, handpone dan plastik bening.
Pihaknya, tambah dia, masih melakukan pendalaman kasus tersebut. Dia memastikan kedua pelaku sebagai pengguna.
“Sudah lama menggunakanya,” katanya.
Kedua pelaku diancam dengan pasal 114 ayat 1, Pasal 112 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman paling singkat lima tahun penjara, paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp 1 Miliar, paling banyak Rp 10 miliar.*
Comment