BAROMETERRAKYAT.COM, BATAM. Kepolisian Daerah (Polda) Kepulauan Riau lakukan pemusnahan barang bukti nakotika jenis sabu seberat 32 Kilogram, Senin (30/9)
Pemusnahan dipimpin langsung oleh Waka Polda Kepri Brigjen Pol Yan Fitri Halimansyah.
Waka Polda mengatakan, barang bukti dimusnahkan merupakan tanggapan Ditresnarkoba Polda selama Agustus 2019.
“Dari tiga laporan polisi, dengan tujuh orang tersangka,” ujarnya.
Menurutnya, dalam penangkapan tersebut juga diamankan barang bukti sabu 33,179 Kilogram dan 18 bukti ekstasi.
“Dengan menggunakan mobil incinerator barang bukti 32.063,2 gram sabu dimusnahkan. Sedangkan sisanya seberat 1.107,1 gram sabu dan 18 butir ekstasi disisihkan untuk dikirim ke Labfor cabang Medan dan untuk pembuktian di persidangan,” ujarnya.
Tersangka dikenakan Pasal 114 Ayat 2 dan Pasal 113 Ayat 2 dan Pasal 112 Ayat 2 Jo Pasal 132 Ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman yaitu hukuman mati atau pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun atau paling lama 20 tahun.
Redaksi
Comment