“Hasil interogasi bahwa saudari FP Alias MN mengaku bahwa narkotika jenis sabu di dapatnya dari inisial NS (DPO),” ujarnya.
Kedua pelaku diancam dengan Pasal 114 ayat 2, Pasal 112 ayat 2, Jo Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan terancam hukuman mati.
Redaksi
Comment