PNS Dilarang Like, Komentar Postingan ‘Berbau’ Pilkada

  • Whatsapp

BAROMETERRAKYAT.COM, TANJUNGPINANG. Menteri Pendayagunaan Apratur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) mengeluarkan surat edaran agar Pegawai Negeri Sipil (PNS) untuk netral pada tahun politik, Pilkada serentak 2018 dan Pilpres 2019.

Surat edaran dengan Nomor B/71/M.SM.00.00/2017 tersebut mengatur dan membatasi PNS dalam kegiatan Pilkada didaerah masing-masing.

Bacaan Lainnya

Namun, dalam edaran tersebut ada yang menarik, yaitu PNS dilarang menggungah, menanggapi (seperti like, komentar dan sejenisnya) atau menyebarluaskan gambar/foto bakal calon kepada daerah, visi dan misi kepala daerah, maupun keterkaitan lain dengan bakal calon kepala daerah melalui media online maupun media sosial.

Dari edaran tersebut, Sekretaris Daerah Kota (Sekdko) Tanjungpinang Riono, mengingatkan PNS di lingkungan pemerintah kota Tanjungpinang ‎untuk netral pada Pilkada.

“Saya fikir begini saja, edaran sudah dibuat, ya kita ikuti saja, kalau ada yang tidak mengikut, itu resiko masing-masing lah,” Ungkap Riono saat ditemui di Kantor Kelurahan Tanjungpinang Barat, Selasa (9/1).

Riono mengatakan, bagi PNS yang melanggar maka akan diberikan sanksi. Saksi tersebut, lanjut Riono sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

“Dalam PP tersebut diatur mulai dari sanksi sedang hingga sanksi berat,” ucapnya.

Sementara itu, terkait edaran melarang PNS untuk like ataupun komentar postingan menyangkut pilkada, Riono mengaku bingung.

Ia mengatakan, berdasar peraturan lama, pengertian netral adalah netral dalam pemberian pelayanan untuk bakal calon dan netral dalam arti PNS dilarang  mendukung salah satu pasangan calon.

“Sekarang gini, kalau mereka tidak boleh Like ataupun komentar, itukan hak individu dia (PNS), dia hanya menyukai,” ujarnya.

Meski demikian, Riono kembali mengingatkan PNS untuk netral dan tidak melanggar surat edaran yang sudah dikeluarkan Menpan RB.

“Kami sebagai atasan sudah mengingatkan, agar PNS tidak melanggar,” tukasnya

Pos terkait

Comment