Plt Kabid Perizinan Kesal Perusahaan Tidak Memenuhi Syarat Tetap Diterbitkan IUP-OP

  • Whatsapp
Plt Kabid Perizinan Kesal Perusahaan Tidak Memenuhi Syarat Tetap Diterbitkan IUP-OP
Delapan saksi dihadirkan dalam sidang dugaan korupsi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP-OP) bauksit di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tanjungpinang, Rabu (19/11). Dalam kasus tersebut terdapat 12 terdakwa, dua diantaranya mantan Kepala Dinas Energi Sumber Daya Mineral Kepri Amjon dan mantan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Azman Taufik (Foto: Sahrul)

BAROMETERRAKYAT.COM, TANJUNGPINANG. Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP-OP) bauksit di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menghadirkan delapan orang saksi, Kamis (19/11).

Salah satu saksi yang dihadirkan yakni Plt Kepala Bidang (Kabid) Perizinan Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Kepulauan Riau Adi Kurniawan.

Dalam persidangan, Adi mengungkap kekesalan terhadap terdakwa Amjon selaku Kepala ESDM Kepri yang telah penerbitan IUP-OP delapan perusahaan. Padahal, ada beberapa perusahaan yang tidak memenuhi syarat untuk direkomendasi penerbitan izin.

Ia menyampaikan, selama menjabat Plt Kabid Perizinan ada delapan perusahaan yang mengajukan permohonan rekomendasi penerbitan IUP-OP.

Dari jumlah tersebut, lima perusahaan yang direkomendasi untuk diterbitkan IUP-OP. Sedangkan tiga perusahaan tidak memenuhi syarat untuk dikeluarkan izin.

Ketiga perusahaan itu yakni CV Swakarya Mandiri, CV Hang Tuah dan CV Material Lestari.

“Perusahaan yang tidak direkomendasi karena tidak lengkap persyaratan. Seperti Swakarya Mandiri permohonan izin masuk dalam kawasan hutan,” ujarnya.

Pos terkait

Comment