BAROMETERRAKYAT.COM, TANJUNGPINANG. Lembaga Studi Pembangunan dan Demokrasi (LSPD) Kepulauan Riau meminta PLN Batam mengevaluasi kebijakan daya listrik untuk rumah masyarakat berpenghasilan menengah dan rumah tangga kecil.
Direktur LSPD Kepri Ahmad Fauzi mengatakan, berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2011 Tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman, bahwa masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) adalah masyarakat yang mempunyai keterbatasan daya beli sehingga perlu mendapat dukungan pemerintah untuk memperoleh rumah.
Kemudahan pembangunan diberikan pemerintah pada pembangunan MBR. Untuk menunjang fasilitas rumah MBR perlu aliran listrik.
Ini sesuai dengan Permen PUPR 20 tahun 2019 tentang kemudahan dan bantuan pemilikan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah. Menurutnya, dalam pasal 21 ayat 5 point b “Prasarana, sarana, dan utilitas umum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit Meliputi :b. jaringan listrik dalam rumah;”
Listrik untuk MBR menurut permen ESDM nomor 28 tahun 2016 tentang tariff tenaga listrik yang di sediakan oleh PT perusahaan listrik negara (persero) pada pasal 3 point b ke 1 golongan tarif untuk rumah tangga kecil pada tegangan rendah dengan daya sampai dengan 450 VA, 900 VA, 900 VA-RTM,1.300 VA, dan 2.200 VA (R1-TR) selanjutnya di jelaskan pasal 5 ketentuan mengenai teknis pelaksanaan tarif tenaga listrik regular dan tarif tenaga listrik prabayar sebagaimana di maksud dalam pasal 2 dan 3 di tetapkan oleh direksi PT PLN (persero).
Dilanjutkannya, Pergub Kepri Nomor 21 tahun 2017 Tentang Tarif Listrik PLN Batam Ketentuan Mengenai teknis pelaksanaan tariff tenaga listrik regular dan tarif tenaga listrik prabayar sebagaimana di maksud dalam pasal 2 dan 3 di tetapkan oleh direksi PT Bright PLN Batam.
“Dalam realisasinya Rumah MBR atau Rumah subsidi di kota batam di pasang meteran listrik dengan ukuran 2.200 VA. Sementara di luar kota batam yang kita survei menggunakan meteran yang bervariasi antara 900 VA dan 1.300 VA. Dengan kebijakan pemasangan 2.200 VA pasca bayar maka konsumen di berikan biaya beban kurang lebih Rp. 120.000,00 setiap bulan, walupun konsumen hanya memakai 1 Kwh,” jelasnya melalui keterangan tertulis.
Pihaknya meminta Direksi PT PLN Batam untuk membuat kebijakan jangan hanya mengejar keuntungan semata tapi lihat juga rumah subsidi dengan ukuran tipe 28, Tipe 30 juga diberi beban 2.200 VA.
“PT PLN batam harus segera memperbaiki kinerja dengan berdasarkan aturan jika masi seperti ini PT PLN Batam merampok masyarakat kecil. Dari kebijakan direksi PT PLN Batam, konsumen harus menangung efek kebijakan yang harus dikeluarkan pada Perumahan subsidi. banyak pelanggan yang tidak mengetahui mengenai besaran biaya beban pada meteran sesuai kapasitas daya tersambung,” ujarnya.
Ia menambahkan, pelanggan dipilihkan daya yang lebih padahal dengan kapasitas daya 1.300 sudah cukup, sedangkan hasil survei bahwa pemakaian listrik pada rumah tangga kecil pemakaian rata-rata kurang dari 300 kWh per bulan.
“Praktek korupsi tergambar dalam survey yang dilakukan oleh LSPD Kepri bersama organisasi mahasiswa dan pemuda di Kepri. Direktur PLN Batam dalam mengambil kebijakan seharusnya melakukan perbandingan Apple to apple dan secara head to head,” imbuhnya.
Comment