Polisi Kirim SPDP Kasus Penipuan Oknum PNS di Tanjungpinang

  • Whatsapp
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Tanjungpinang AKP Rio Reza Parindra

BAROMETERRAKYAT.COM, TANJUNGPINANG. Satuan Reserse Kriminal Polres Tanjungpinang mengirimkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) dugaan penipuan berkedok seleksi Institut Pemerintah Dalam Negeri (IPDN).

Dalam kasus itu, polisi menetapkan Vina Saktiani oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kota Tanjungpinang sebagai tersangka.

Bacaan Lainnya

Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang, AKP Rio Reza Parindra membenarkan bahwa pihaknya telah mengirimkan SPDP atas nama Vina Saktiani ke pihak Kejaksaan.

“iya, sudah kami kirim, ke Jaksa,” ungkap AKP Rio, Kamis (6/5).

Hal senada juga diungkapkan Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang.

“Iya benar, Kami telah menerima SPDP atas nama Vina Saktiani, kalau gak salah jumat kami telah terima dan Jaksa nya juga udah di tunjuk,” ujar Sudiharjo.

Sebelumnya, Satreskrim Polres Tanjungpinang sudah melayangkan surat panggilan pemeriksaan kedua tehadap tersangka Vina Saktiani.

Surat pemanggilan itu dilayangkan setelah tersangka tidak hadir dalam panggilan pertama pada Senin (26/4/2021) kemarin.

Kasatreskrim Polres Tanjungpinang, AKP Rio Reza Prindra mengatakan, pemanggilan dilakukan untuk memperkuat penyidikan, dikarenakan saat ini status Vina Saktiani telah menjadi tersangka.

“Pihak Penyidik melakukan pemanggilan kedua karena, saat pemanggilan pertama Vina tidak hadir karena berada di Pekanbaru,dan pemanggilan terhadap tersangka nanti akan di tentukan oleh penyidik hari nya,” ujar AKP Rio.

Diketahui, Vina mangkir pada saat panggilan pertama penyidik kepolisian. Penasehat hukumnya menyatakan, Vina sedang berada diluar kota dan meminta pemeriksaan dilakukan setelah lebaran.

Pos terkait

Comment