Pinangki Segera Diberhentikan dengan Tak Hormat

  • Whatsapp
Pinangki Sirna Malasari (Foto: Kompas)

BAROMETERRAKYAT.COM, JAKARTA. Kejaksaan Agung (Kejagung) angkat bicara terkait polemik Pinangki Sirna Malasari yang disebut belum diberhentikan padahal kasusnya sudah berkekuatan hukum tetap. Kejagung mengatakan Pinangki masih berproses pemberhentian.

“Dengan putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap, maka saat ini proses pemberhentian tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) terhadap Dr. Pinangki Sirna Malasari dalam tahap proses dan dalam waktu dekat akan dikeluarkan Keputusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) kepada yang bersangkutan,” kata Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangan tertulis, Kamis (5/8).

Bacaan Lainnya

Selain itu, Kejagung angkat bicara terkait Pinangki masih menerima gaji. Kejagung membantah Pinangki masih menerima gaji karena Kejagung mengklaim gaji tersebut telah diberhentikan sejak September 2020.

Sebelumnya, Pinangki telah dieksekusi ke Lapas Tangerang setelah dikritik sejumlah pihak terkait lambannya eksekusi itu.

BACA :

Pinangki Masih Terima Gaji dari Negara

Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mengungkapkan hingga hari ini Pinangki masih berstatus sebagai jaksa dan belum dipecat.

“Bahwa sampai sekarang belum dicopot dari PNS-nya. Sekarang ini semestinya segera diproses untuk diberhentikan secara tidak hormat,” kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman sebagaimana disalin dari tayangan Mata Najwa.

Karena masih berstatus jaksa nonaktif, Pinangki masih mendapat gaji dari negara, yang dikumpulkan dari pajak masyarakat.

BACA JUGA:

Jokowi-Makruf Dianggap Gagal, HMI Serukan Demo Kepung Istana-DPR

“Masih dapat gaji dari negara memang betul. Itu segera cepat diberhentikan dengan tidak hormat dalam rangka supaya negara tidak membiayai/menggaji orang yang namanya koruptor,” pinta Boyamin.

Ia pun menyayangkan sikap Jaksa Agung ST Burhanuddin yang tidak langsung memecat Pinangki.

“Sesuai ketentuan undang-undang bahwa orang yang melakukan korupsi itu jika sudah mendapatkan putusan inkrah (berkekuatan hukum tetap) maka ya langsung diberhentikan dengan tidak hormat. Copot saja, Jaksa Agung,” ujar Boyamin.

Sumber: Detikcom

Pos terkait

Comment