Pinangki Masih Terima Gaji dari Negara

  • Whatsapp
Pinangki Sirna Malasari (Foto: Kompas)

BAROMETERRAKYAT.COM, JAKARTA. Koordinator Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman membeberkan bahwa hingga saat ini Pinangki Sirna Malasari masih berstatus sebagai Jaksa.

Seharusnya, kata dia, Kejagung dapat langsung memproses pemecatan terhadap Pinangki setelah putusan pidana korupsi sudah inkrah.

Bacaan Lainnya

“Bahwa sampai sekarang juga belum dicopot dari PNS-nya,” kata Boyamin dalam acara Mata Najwa, Rabu (4/8) malam.

Menurutnya, Pinangki masih mendapat gaji dari negara meskipun sudah berstatus sebagai terpidana dan menjadi warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas).

“Mestinya dia karena melakukan tindak pidana korupsi inkrah, sekarang ini segera diproses untuk diberhentikan dengan secara tidak hormat,” ucap Boyamin.

Sementara itu, Kejaksaan Agung mengaku segera memproses pemberhentian Pinangki usai putusan pidana tindak pidana korupsi terhadap dirinya telah dinyatakan inkrah alias berkekuatan hukum tetap.

“Proses pemberhentian,” kata Jaksa Agung Muda bidang Pengawasan Amir Yanto saat dikonfirmasi, Kamis (5/8).

Namun demikian, Yanto belum dapat membeberkan lebih lanjut mengenai sejauh mana proses sidang internal terhadap Jaksa tersebut sudah dilakukan.

Amir Yanto memastikan jika proses internal di Kejaksaan sudah rampung maka Pinangki akan langsung dipecat. “Ya, langsung diberhentikan,” tambahnya.

Pinangki diketahui sudah dinonaktifkan dari jabatan lamanya di Kejaksaan Agung sejak kasus penerimaan suap ini mencuat dan dia ditetapkan sebagai tersangka.

Pos terkait

Comment