Pidato Rasis Tokoh Tionghoa Penuhi Unsur Pidana

  • Whatsapp

BAROMETERRAKYAT.COM. TANJUNGPINANG. Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Tanjungpinang berkeyakinan pidato rasis ‘kulit hitam’ tokoh Tionghoa Kota Tanjungpinang Bobby Jayanto pada kegiatan sembayang keselamatan laut di Pelantar II Tanjungpinang, sudah memenuhi unsur pidana.

Kendati sudah berkeyakinan ada unsur pidama, Sat Reskrim Polres Tanjungpinang belum menetapkan Ketua DPD Partai Nasdem Tanjungpinang itu menjadi tersangka.

Bacaan Lainnya

Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang menjelaskan, sejak diterima laporan dari empat organisasi masyarakat, pihaknya sudah memeriksa 11 orang saksi yang terdiri pelapor empat orang, terlapor, panitia sembahyang keselamatan laut empat orang, ahli kosa kata dan ahli translate.

Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang AKP Efendri Alie

“Kita berkeyakinan laporan sudah memenuhi unsur pidana, sehingga prosesnya dari lidik (penyelidikan) naik menjadi sidik (penyidikan),” ujarnya, Sabtu (29/6).

Dia menjelaskan, dalam proses penyidikan masih akan dilakukan gelar perkara. Menurutnya, gelar perkara tersebut untuk menaikan status terlapor sebagai saksi menjadi tersangka.

“Di sidik inilah nanti kami matangkan,” katanya.

Diketahui, kasus tersebut mencuat setelah video pernyataan Bobby dalam acara yang diselenggarakan etnis China pada 8 Juni 2019 itu divideokan. Dalam video itu, Bobby diberi kesempatan untuk menyampaikan pidato.

Di hadapan warga etnis China itu, Bobby menggunakan bahasa mandarin diduga menyudutkan etnis tertentu. Video itu pun menyebar luas.

Buntut pidato tersebut empat ormas yakni LSM Gagak Hitam, Cindai, Juriat Kerabat Kerajaan Lingga dan Garda Fisabilillah melaporkan Bobby Jayanto ke Polres Tanjungpinang.*

Pos terkait

Comment